Kepala BNN Depok Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K.,M.Hum Akan Tindak Tegas Dan Ekstra Penjual Obat Illegal

Depok (NF) || Diduga adanya penjualan Obat-obatan keras jenis tramadol dan eximer, Diwilayah Gg. Batako, Bojong Pd. Terong, Kec. Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat 16436 Dimana obat-obatan tersebut salah satunya golongan-G yaitu Tramadol, Hexymer dan “Benzodiazepines” yang mana obat tersebut sudah termasuk jenis narkotika dan juga golongan narkoba. Namun, sangat disayangkan. obat tersebut malah diperjual belikan secara bebas, bahkan anak di bawah umur sekalipun.

Kepala BNN Depok Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M. Hum Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger seluler dirinya mengatakan,”Diperlukan tindakan hukum yang tegas dan terukur agar peristiwa sejenis bisa diselesaikan secara tuntas serta tidak berulang kali terjadi”.(4/5)
Lebih Lanjut di katakan kepala BNN Depok Kombes Heru Prastetyo”Para pemangku kepentigan (stakeholders) harus hadir untuk menjalankan kewenangannya secara komprehensif,

Dan kepala BNN Depok Menegaskan,”Perlu ada upaya lebih atau ekstra baik dalam rangka mencegah maupun memberantas peredarannya.

Undang undang kesehatan telah jelas mengatur Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara(Red)
