Kapolres Metro Depok Kombes Pol, Arya Perdana Akan Segera Tindak Tegas Para Pengedar Obat Keras Yang Bermoduskan Warung Sembako
Depok (NF) || Diduga adanya penjualan Obat-obatan keras jenis tramadol dan eximer, Diwilayah Gg. Batako, Bojong Pd. Terong, Kec. Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat 16436 Dimana obat-obatan tersebut salah satunya golongan-G yaitu Tramadol, Hexymer dan “Benzodiazepines” yang mana obat tersebut sudah termasuk jenis narkotika dan juga golongan narkoba. Namun, sangat disayangkan. obat tersebut malah diperjual belikan secara bebas, bahkan anak di bawah umur sekalipun.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol, Arya Perdana Saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger seluler dirinya mengatakan,” Baik Akan saya teruskan ke kapolsek untuk ditindak, terima kasih untuk informasinya.” Singkatnya
Lebih lanjut di katakan Kapolres Metro Depok Arya Perdana, “Kalo pun benar adanya penjualan Obat-obatan keras di wilayah tersebut, saya tidak akan segan-segan untuk menindak keras. Memang saya sudah banyak dengar terkait adanya penjualan Obat-obatan tersebut saya pastikan akan secepatnya kita tindak. Siapapun yang membekingi, maupun itu oknum saya akan tindak tegas.” Tutupnya,” Baik Akan saya teruskan ke setiap Polsek Baru untuk ditindak, terima kasih untuk informasinya.” Singkatnya,
Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah remaja yang datang silih berganti dengan mudahnya membeli barang haram tersebut, tanpa harus menggunakan resep dari dokter Secara Bergantian.
Undang undang kesehatan telah jelas mengatur Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara(Red)