Diduga Telah Marak Kembali Penjualan Toko Obat-Obatan Terlarang

Purwakarta[NF]- Marak kembali penjualan obat-obatan tramadol yang berkedok isi ulang air minum, Jatiluhur Purwakarta Jawa-Barat.
Penjualan obat-obatan ini bebas berbagai masyarakat sampai ke anak-anak remaja yang masih di bawah umur,tanpa mengantongi surat ijin resmi dari dinas kesehatan.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, keduanya telah melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,.
Kami akan melaporkan kepihak jajaran Polres Purwakarta maupun Polda Jabar dan Mabes Polri agar ditindak dan memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan lainnya melalui Layanan Call Center 110.
