Diduga Maraknya Penjualan Rokok Tanpa Bea Cukai, Kemang Bogor

Bogor [NF]— Penjualan bebas rokok tanpa bea cukai kembali marak dan bebas di jual belikan oleh pihak Bos atau di sebut Distributor yang di pasarkan ke toko sembako yang berada di Bogor Jawa-Barat.
Team dari investigasi jurnalis newsfakta.com telah menemukan penjualan rokok tanpa Bea Cukai ini sebut saja (Abi) ,saat di mintai keterangan mengatakan bahwa kami sudah menjual roko ini sudah hampir 1 tahun,di tahun 2023,saya pun sering menjual roko toko sembako melalui seles, ini ujarnya ke pihak team jurnalis newsfakta.com.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharus dibayarkan.
Terkait hal ini,Kami dari Team akan mengadukan dan konfirmasi ke Bea Cukai dan Kepolisian adanya penjualan roko ilegal ini”, Pungkasnya (Tim/Red).
