Diduga Rumah Berlantai 2 di Palasari,Dengan Bebas Edarkan Roko Ilegal
Bogor,NewsFakta.com-Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat semakin merajalela.Salah satunya di Kabupaten Bogor,Kecamatan Cijeruk,Tepatnya di Jl Raya Palasari,Sebuah rumah yang berlantai dua dengan bebas mengedarkan roko tanpa pita cuka .Minggu 16 Agustus 2026
Berdasarkan pantun newsfakta.com di lokasi,terlihat beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli roko ilegal.Minggu 16 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari warga sekitar yang engan di sebutkan namanya,membenarkan rumah yang di ketahui milik OM mengedarkan roko ilegal.
“Iya itu rumah punya kang oim bang yang jual roko non cukai,dan lumayan lama dia jualan roko itu”Ucapnya
Rokok ilegal itu sangat mudah di beli di warung atau rumah di wilayah Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar.
Hingga Berita ini di tayangkan publik menunggu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Seperti Bea Cukai Kanwil Bogor.
Redaksi Hermawandi
