Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bogor Dilaporkan ke Ombudsman RI
Bogor,NewsFakta.com— Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan setelah pelapor secara resmi melaporkan Inspektorat Kabupaten Bogor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan karena pelapor menilai belum adanya kejelasan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada kedua instansi tersebut sejak Oktober 2025.
Cece Maulana Insan dari Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa laporan awal berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada kegiatan pemeliharaan sarana air bersih di RW 09 Desa Ciasihan Tahun Anggaran 2022.
Menurutnya, pada papan informasi proyek kegiatan tersebut tercantum nilai anggaran sebesar Rp50 juta yang bersumber dari Dana Desa. Namun berdasarkan bukti kwitansi pekerjaan yang diterima masyarakat, nilai pekerjaan yang diserahkan kepada pelaksana hanya sebesar Rp30 juta.
“Selisih ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagi kami ini bukan sekadar soal angka Rp20 juta, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” ujar Cece.
Pelapor menyebut telah menyampaikan laporan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bogor dan DPMD Kabupaten Bogor pada 13 Oktober 2025. Namun hingga waktu yang cukup lama berlalu, menurutnya belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut dari laporan tersebut.
Cece juga menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bogor untuk meminta kejelasan terkait laporan tersebut.
“Kedatangan pertama pada 22 Oktober 2025 bahkan sempat tidak diterima secara administratif hingga akhirnya kami meminta disposisi resmi agar laporan dapat diproses. Kami juga mendatangi DPMD pada hari yang sama,” jelasnya.
Selanjutnya pada 17 November 2025 pelapor kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Bogor untuk meminta kejelasan perkembangan laporan. Dalam pertemuan tersebut pelapor menyampaikan kronologi serta bukti-bukti yang dimiliki, termasuk dokumen yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian nilai anggaran kegiatan.
Namun hingga saat ini, menurut pelapor, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan atau tindak lanjut yang disampaikan kepada pelapor.
Atas dasar kondisi tersebut, pelapor akhirnya melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan pengaduan masyarakat tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan oleh instansi terkait.
Pelapor berharap lembaga pengawas negara dapat memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa ditangani secara transparan dan profesional.
“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu pengelolaannya harus terbuka dan setiap laporan masyarakat harus ditangani secara serius,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara lebih transparan dan akuntabel.
Bogor, 2026
Gerakan Peduli Pengelolaan
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
(GPPSDA-LH) Kabupaten Bogor(Ucu/Red)
