Poter Rumah H DS,Bandar Roko Ilegal di Cicurug Sukabumi
Sukabumi,NewsFakta.com-Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai belakangan ini semakin merajalela di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.Berdasarkan informasi yang dihimpun newafakta.com ada transaksi jual beli roko tanpa cukai dipasar cicurug sukabumi.
Berdasarkan pantauan awak media ada transaksi jual beli roko tanpa cukai berbagi merek di pasar cicurug,Diketahui H Daseng pemilik kios yang berada di lantai dasar pasar yang menyediakan roko tanpa pita cukai berbagai merek.

Di kesempatan lain awak media mendapatkan informasi tiga orang pelanggan yang biasa belanja roko tanpa cukai ke H Daseng untuk memenuhi kebutuhan di warung sembakonya,Fahri salah satu pelanggan menyampaikan”Belanja Roko Dari H Daseng”Jelasnya,27 Februari 2026.
Fahri menyampaikan baru saja melakukan pembelian dua bal roko merek BROWN dari H Daseng.
Lebih lanjut awak media mencoba menghubungi H Daseng untuk melakukan klarifikasi melalui telepon seluler,Namun handphone H Daseng dalam keadaan tidak aktif.
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pemasukan signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika produk ilegal beredar luas, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Secara hukum, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Hingga berita ini ditayangkan newsfakta.com menunggu langkah tegas Direktorat Bea Cukai melakukan penindakan.Red/Setiawan

