Pos Keamanan,Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Ilegal:Kapolres Sukabumi Diminta Tindaklanjuti
Sukabumi,NewsFakta.com-Peredaran obat keras daftar G secara bebas kembali menjadi sorotan di tengah bulan suci ramadhan.Salah satu lokasi yang di jadikan tempat transaksi jual beli obat tanpa resep dokter itu berada di Jl Siliwangi Stasiun Cicurug,Tempatnya di depan YOMART.
Dilokasi terpantau dengan bebas mengedarkan obat keras jenis tramadol secara terang-terangan,pasalnya penjual obat keras secara ilegal di sebuah Pos Keamanan,Sabtu 7 Maret 2026.
Daftar obat (G) saat ini cukup banyak,di nikmati oleh kalangan remaja, karna tidak sedikit yang terlihat oleh awak media remaja yang keluar masuk ke pos keamanan samping stasiun cicurug.untuk membeli obat daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex,Sabtu 7/3/2026.
Masih dilokasi yang sama awak media mencoba mengali informasi dari salah satu pedagang sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “pedagang tramadol ini sudah cukup lama beroperasi”,ujarnya.Sabtu 7/3/26.
Warga mempertanyakan peran dan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak Kapolres Sukabumi, hingga Polda Jawa Barat untuk segera melakukan razia,dan penindakan hukum tegas terhadap pengedar atau bandar maupun jaringan pemasok obat-obatan tersebut.
Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan newsfakta.com masih konfirmasi kepada APH dan Pihak Intasi terkait.(end/red).
