Diduga Warung Klontongan Yang Menjual Miras Di Jl Cilebut Memiliki Izin
BOGOR||NEWS FAKTA-Hasil Pantauan Awak Media yang Sedang melintas di Jl Cilebut Sukaraja Kabupaten Bogor Ada Sebuah warung kelontong yang rami Pembeli Dengan Mayoritas anak remaja.Selasa Pukul 00.57 (9-07-2024).

Di Lokasi yang sama awak media mengkonfirmasi kepada penjaga toko yang Diduga menjual Minumas Beralkohol menanyakan minuman apa saja yang di jualnya,Dan sudah Berapa lama.
“Sy hanya sebagai penjaga saja,ada bos sy HSN,kita sudah memiliki izin pak,dan menjual minuman jenis Agur merah,Arak,wakaka,Dan CIU”jawab Penjaga Toko kelontong Tersebut,Selasa (9-07-2024).
Sedangkan berdasarkan KUHP Baru Pasal 424
(1). Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2). Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara itu,salah seorang warga masyarakat yang tidak jauh dari warung tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya sangat prihatin dengan pedagang yang memperjualbelikan minuman keras dan minuman beralkohol. Apalagi modusnya menjual sembako untuk mengelabui. ”Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Apalagi produk yang dijual adalah barang yang memabukkan dan dapat merusak mental generasi penerus bangsa,” tandasnya.
Team Investigasi
