Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Polri Tindak Tegas Pengolahan Emas Ilegal.
Bogor,NewsFakta.com– Pengolahan emas ilegal milik seorang warga berinisial M, yang sempat sebelumnya pernah dilakukan penutupan oleh pihak kecematan, Satpol PP juga kepolisian di Desa Cibeber satu Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi masyarakat aktif kembali beroperasi.Walau pengolahan emas ilegalnya tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta perubahannya (terutama UU No. 3 Tahun 2020), yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi siapa pun yang menampung, mengolah, atau menjual mineral/batubara tanpa izin, serta sanksi lingkungan jika menyebabkan kerusakan. Aktivitas ilegal ini mencakup penambangan tanpa izin (PETI), pengolahan tanpa izin, dan transaksi hasil tambang ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iwan Suryawan.Menurutnya, penegakkan hukum tetap harus dilakukan tanpa tembang pilih.“Pihak penegak hukum harus tegas, agar para pelaku usaha paham dan mengikuti regulasi hukum yang ditetapkan oleh Negara”.Ujar Iwan saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat ini juga menambahkan, para pelaku usaha pertambangan wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, dengan tujuan agar tidak ada ekploitasi serta poensi kerusakan lingkungan yang bisa terjadi.
” Kekayaan alam bumi beserta isinya memang demi kesejahteraan rakyat di Negeri ini.Tapi bukan berarti melakukan eksploitasi alam, kita lihat akhir akhir ini begitu banyak musibah yang terjadi. Itu semua terjadi karena keserakahan para pelaku usaha, karena ingin untung besar tapi tidak berpikir tentang dampaknya”.Pungkasnya .
Diwaktu yang berbeda, awak media juga sempat mengkonfirmasi Bupati Kabupaten Bogor Rudi Susmanto terkait banyaknya pengolahan emas ilegal yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan diberikan sanksi sesuai Undang Undang.Sampai berita ini ditayangkan belum memberikan pernyataan resminya.
Redaksi
