Diduga SPBU 34-16618 Dermaga Utamakan Oknum Mafia Penguras BBM Bersubsidi Masyarakat Mengeluh Antri Panjang

newsfakta.com BOGOR -Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari pemerintah, subsidi Pertalite hanya 20 persen dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin. Sedangkan solar hanya dinikmati sekitar 5 persen dari kelompok masyarakat miskin dari total pengguna subsidi. Artinya, memang tidak tepat sasaran subsidi selama ini Terjadi di SPBU 34-16618 yang Beralamat di Jl. Dramaga Cantik No.2, Kp. Parung Jambu, Babakan, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pantauwan di lokasi Petugas SPBU Sedang Melayani Pengisian BBM jenis petralite kepada kendraan Roda dua jenis Suzuki Thunder yang kapasitas Tankinya mencapai 15liter,Di jalur Pengisian Motor Untuk Pertamax,Sedangkan Masyarakat Sedang mengantri untuk mengisi BBM petralite dengan dua barisan antrian pada Jam,19.00 Jumat(31/5/2024).

Sesuai aturan terbaru, pemenerintah menetapkan jenis motor dan mobil yang boleh isi Pertalite di SPBU Pertamina sesuai revisi peraturan presiden nomor 191 tahun 2014.
Pemerintah melalui kementrian ESDM tengah bersiap meresmikan hasil revisi Perpres No. 191 Tahun 2014.
Salah satu aturan dalam revisi perpres tersebut mengenai pembatasan Pertalite untuk mobil dan motor tertentu.Diatur dalam pasal 3 (2) tentang BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, nantinya motor kapasitas mesin 150 cc ke atas dilarang minum Pertalite.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan revisi ini diberlakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,Jelasnya.
Kepada awak media Salah satu warga yang Bernama B Beralamat di Perumahan Puri aradea dermaga menjelaskan bahwa dia melihat di jalur Pertamax ada kendaraan Roda dua yang sedang di isi Petralite,Lalu setelah kendaraan di depanya selesai Giliran B mengisi dan tidak di layani petralite melainkan Pertamax karna jalur motor untuk Petralite di lorong ke 3,
,”sy sangat menyangkan Pihak SPBU lebih memprioritaskan Oknum penguras petralite untuk kepentingan pribadi Para oknum karna untuk di jual kembali,”Jelasnya.
Jelas dalam undang undang Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(TIM/RED)
