Perkara Pembiayaan Fiktif PT Telkom,Yang Merugikan Negara Rp 431 Miliar Segera Di Sedangkan
Jakarta,NewsFakta.com-Kasus proyek fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus pembiayaan fiktif ini diduga merugikan negara sebesar Rp 431 miliar.
Ada 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Telkom dan anak usahanya. Mereka adalah August Hoth Mercyon Purba selaku General Manager Enterprise Financial Management 2017-2020, Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, dan Alam Hono selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.
Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 24 November 2025 di ruang Wirjono Projodikoro 3 pukul 10.00. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sementara pihak swasta adalah Andi Imansyah Mufti selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; Denny Tannudjaya selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta; Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
Lalu ada Kamaruddin Ibrahim selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa; Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi; Oei Edward Wijaya selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas; Dewi Palupi Kentjanasari selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan Rudi Irawan selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
Sebagai informasi, PT Telkom Indonesia akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar tersebut. Telkom menegaskan, kasus ini pertama kali terungkap dari hasil audit internal mereka sendiri
SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Indonesia Ahmad Reza menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi. Adapun kasus pembiayaan fiktif ini merupakan hasil audit internal Telkom yang diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Redaksi
