Pengolah Emas Ilegal Abaikan Sanksi Administratif, DLH Jabar Siapkan Langkah Pidana
Bogor,Newsfakta.com-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih tegas terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, yang hingga kini belum mematuhi sanksi administrasi yang telah dijatuhkan.
Gudang pengolahan emas ilegal milik seorang warga yang dikenal dengan sapaan Mitun saat ini masih dalam kondisi disegel oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan (Gakkum) DLH Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menjelaskan bahwa pelaku usaha pengolahan emas ilegal tersebut telah dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.
“Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen Nomor 14 Tahun 2024, kegiatan usaha ilegal dikenakan denda administratif sebesar 5 persen dari nilai investasi. Apabila tidak dipatuhi, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 persen setiap 10 hari,” ujar Nita kepada awak media Jumat (9/1/2026), melalui sambungan seluler.
Selain sanksi administratif, DLH Provinsi Jawa Barat juga membuka kemungkinan penerapan sanksi hukum lain apabila ditemukan adanya kerusakan atau pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut.
“Jika terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi perdata melalui mekanisme sengketa lingkungan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penerapan sanksi pidana, Nita menjelaskan bahwa penindakan akan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan kewenangannya masing-masing. “Pada prinsipnya, instansi yang mengeluarkan sanksi adalah instansi yang bertindak. Jika DLH Provinsi yang menangani, maka DLH Provinsi yang akan melakukan langkah hukum lanjutan,” jelasnya.
Nita juga menilai bahwa regulasi yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur perlindungan lingkungan hidup. Namun demikian, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar aturan tersebut benar-benar dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha.
“Regulasinya sudah sangat baik, tinggal bagaimana pelaksanaan dan penegakan hukumnya agar menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan usaha,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait kondisi gudang pengolahan emas ilegal yang hingga kini masih dipasangi garis polisi dan belum dilakukan pembongkaran, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasit. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi
