Parah,Perusahaan Pemotongan Ayam Mengunakan Gas Bersubsidi
NewsFakta.com-Sesuai Peraturan Presiden RI No : 104 Tahun 2007, penggunaan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasak.
Tim Investigasi menemukan perusahaan pemotongan ayam yang beralamat di Jl. Kapten Dasuki Bakri, Cibatok 1, Kec. Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggunakan LPG tabung 3 kg untuk aktivitas usahanya(12/2/24)
Sebagaimana diketahui, LPG tabung 3 kg harganya disubsidi oleh Pemerintah dan penggunanya dikhususkan untuk warga yang kurang mampu dari sisi ekonomi.
Supaya tepat sasaran dalam penyalurannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.
“Kami menduga, usaha pemotongan ayam itu tanpa izin karna tidak ada terpapang nama usaha tersebut. Meski tanpa izin, harusnya tidak menggunakan LPG 3kg bersubsidi,awak Media mengkonpirmasi kepada pengelola ayam potong yang ada di lokasi dengan sapaan Botak,awak media menanyakan mengapa usaha sebesar ini mengunakan gas 3 kg,”iya pak biasanya juga mengunakan gas pink,tpi sy tidak tau karna yang pesan gas itu bos langsung kepada agen”jawab si botak sapaan sehari.
Awak media mencoba meminta keterangan kepada pemilik pemotongan ayam tersebut tpi tidak mau menemui awak media yang sudah menunggu lama dan saat awak media meminta pengelola untuk menghubungi bos ayam potong itu awak media tidak di berikan kesempatan,(12/2/24)
Kepada APH Khususnya Polsek Cibungbulang maupun Polres Bogor segera melakukan penindakan Terhadap Pengusaha Tersebut,Berdasarkan UU RI No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, UU RI No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, Permendag No:46/M-DAG/PER/ 9/2009/tentang surat izin Perdagangan(Tim/Red
)