Kian Menjamur,Toko Penjual Obat Tramadol Dan Hexymer Di Kota Sukabumi
KOTA SUKABUMI ||NEWSFAKTA.COM-Hasil Pantauan awak media Peredaran obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tramadol dan Hexymer yang termasuk dalam daftar obat golongan G, kini kian menjamur di wilayah Kota Sukabumi,Selasa 6 Agustus 2024.
Dari Hasil pantauan awak media Baru 4 Lokasi Warung yang di Diduga Menjual obat Ilegal itu yang Beralamat .
-Jl Baru Sukaraja Kota Sukabumi Toko Dengan Modus Menjual Kosmetik
-Jl Tangkil Kota Sukabumi Tepatnya Samping SPBU Warung Dengan Modus memajang Pempes
-Jl Raya Pelabuhan Depan PO Langeng Kota Sukabumi
-Jl Raya Pelabuhan Pangleseran Kota Sukabumi,Selasa 6 Agustus 2024.
Agar bisnis haramnya tidak terendus, para pelaku melancarkan usahanya dengan berbagai cara, diantaranya berkedok toko kosmetik.Ironisnya, banyak toko yang lokasinya berdekatan dengan Sekolah dan Masjid, kendati demikian, hal tersebut seakan-akan menjadi hal yang lumrah, dan terkesan dibiarkan berkembang biak.
Pasalnya, hingga detik ini peredaran obat keras jenis ini masih bebas diperjual belikan, seperti tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Di Duga mereka Percaya Diri dengan di Back Up nya usaha mereka, sehingga mereka leluasa melakukan transaksi jual beli dengan bebasnya tanpa melihat efek yang di timbulkan dari obat tersebut,Sedangkan Beberapa Bulan lalu di Kab Cianjur Viral Dalam pemberitaan Anak Di Bawah Umur Mengkonsumsi Obat Tanpa Resep Dokter.
Kuat dugaan para penjual obat Tramadol dan Exymer melanggar UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.Dan tidak memiliki Surat izin edar penjualan obat-obatan tersebut dari DINAS KESEHATAN Kota Sukabumi-Jawa Barat.Dan tidak memiliki ke absahan dari DINAS BPOM.(Team)