Kepala Desa Cibeteung Di Duga ikut terlibat Dan Mengizinkan Produksi Tahu Berformalin.

Bogor,Newsfakta.com – Adanya informasi tentang penggunaan formalin dalam pembuatan tahu di Desa Cibeteung Kecamatan Ciseeng.Kini makin membuat masyarakat khawatir tentang kesehatan keluarganya.Tidak hanya itu saja, limbah pabrik tahu tersebut juga mencemari aliran Sungai, eksploitasi yang dilakukan pihak pabrik, dan sama sekali terjadi pembiaran oleh pihak aparatur Desa dan Kecamatan.
Hal ini bila terus dibiarkan maka akan terjadi kerusakan alam dan mengganggu kehidupan habitat yang ada dalam sungai.
Dan belum lama ini newsfakta.com juga sempat mengkonfirmasi pihak pengelola pabrik tahu ber formalin tersebut melalui telepon selulernya yang bernama Iyang dengan statusnya saat ini sebagai Ketua Rukun Warga (RW), Iyang mengatakan bahwa terkait soal pembuatan tahu berformalin dirinya tidak mengetahui.” kalau soal produksi saya tidak tahu, karena tugas saya sebagai koordinator di lapangan”.Singkatnya.
Terpisah newsfakta.com juga sempat mengkonfirmasi Bupati Bogor Rudi Sismanto melalui telepon selulernya, Selasa 2 Desember 2025.Mengenai ketidak pedulian Kepala Desa Cibeteung terhadap lingkungan yang dipimpinnya, dimana adanya pencemaran lingkungan juga pabrik yang menggunakan bahan kimia formalin dalam produksinya terkesan masa bodoh.Tapi sampai berita ini ditayangkan orang nomor satu di kabupaten Bogor belum memberikan tanggapannya.
Berita sebelumnya,
Dugaan adanya penggunaan formalin dalam proses produksi tahu di Desa Cibeuteung Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.Informasi masyarakat ini akhirnya sampai ketelinga Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat Taruna Ikrar.
Melalui kehumasan BPOM Eka Rosmala, dampak penggunaan formalin untuk kesehatan.Jelas dilarang karena berdampak pada kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang, bagi yang mengkonsumsi tahu ber formalin.
“Formalin dilarang digunakan dalam bahan pangan. Formalin dalam pangan dapat menyebabkan berbagai risiko kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jika terpapar dapat menimbulkan efek seperti iritasi, alergi, mata berair, rasa terbakar, mual, muntah, sakit perut, pusing serta gangguan pernapasan”.Jelas Eka saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kamis 04/2025 pada Newsfakta.com.
Dan bukan itu saja, kehumasan BPOM juga menambahkan. “Dan jika dikonsumsi berulang dalam jangka panjang, formalin dapat menyebabkan gangguan pada organ bagian dalam seperti hati, ginjal, pankreas bahkan disistem saraf pusat”.Ujarnya.
“Pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan formalin ke bahan makanan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan”.Tambah Eka Rosmala.
Untuk meminimalkan risiko membeli atau mengonsumsi makanan yang mengandung formalin, BPOM menganjurkan masyarakat menjadi konsumen yang cermat dengan memperhatikan penjual, tampilan makanan, dan cara memilih produk.
“Produk pangan olahan sebaiknya memiliki izin edar BPOM dan label yang jelas. Sedangkan untuk pangan segar seperti tahu, ikan, ayam, dan mie basah, masyarakat dianjurkan memperhatikan ciri-ciri alami pada warna, bau, dan teksturnya. Tahu yang tidak mengandung formalin biasanya berwarna sedikit krem dan teksturnya mudah hancur”.
“Pada prinsipnya, pangan aman justru menunjukkan tanda-tanda mudah rusak secara alami karena tidak dipertahankan dengan bahan kimia berbahaya. Oleh sebab itu, jika makanan tetap terlihat sangat segar atau awet dalam waktu lama pada suhu ruang, hal tersebut patut dicurigai”.
“BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli makanan, atau sering disebut dengan Cek KLIK. Hindari mengonsumsi atau membeli pangan yang tampak mencurigakan atau memiliki aroma seperti bahan kimia.” Pungkasnya.
Terpisah,
terkait adanya informasi masyarakat adanya penggunaan formalin untuk tahu yang diproduksi oleh pabrik yang berdomisili di Desa Cibeuteung Kecamatan Rumpin.
newsfakta.com mencoba mengkonfirmasi ke salah satu penanggung jawab pabrik tahu bernama iyang yang juga berstatus ketua Rukun Warga (RW). Sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.
Penulis : Redaksi
