Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan SH., S.I.K., M.Si akan Segera Tindak Penjual Obat Tramadol Di Warung Kodang

Cianjur[NF]-Diduga adanya penjualan Obat-obatan keras jenis tramadol dan eximer, Diwilayah Bangbayang Kec.Warungkodang,Kabupaten Cianjur Jawa barat
Dimana obat-obatan tersebut salah satunya golongan-G yaitu Tramadol, Hexymer yang mana obat tersebut sudah termasuk jenis narkotika dan juga golongan narkoba. Namun, sangat disayangkan. obat tersebut malah diperjual belikan secara bebas, bahkan anak di bawah umur sekalipun.
Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan Saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger seluler dirinya mengatakan,” Baik pak, terimakasih atas laporannya akan kami tidak lanjuti” Singkatnya(7/5)
Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah remaja yang datang silih berganti dengan mudahnya membeli barang haram tersebut, tanpa harus menggunakan resep dari dokter secara bebas.
Undang undang kesehatan telah jelas mengatur Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara(Tim/Red)
