Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Keringanan Pajak Mulai 2027
Kabar baik datang bagi karyawan berpenghasilan menengah ke bawah di berbagai sektor usaha.
Pemerintah memastikan akan melanjutkan sekaligus memperluas kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan pada 2027, tidak lagi terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata seperti yang berlaku sepanjang 2026 ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja menjadi penerima manfaat dari perluasan kebijakan ini, jauh lebih luas dibandingkan cakupan penerima pada periode sebelumnya yang hanya menyasar pekerja di sektor tertentu.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” terang Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Rabu (30/9).
Insentif Diperluas ke Seluruh Sektor Pekerja
Airlangga menjelaskan, perluasan kebijakan ini berarti insentif PPh 21 tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerja di sektor tertentu, melainkan menyasar seluruh sektor usaha, selama penghasilan karyawan masih berada di bawah ambang batas Rp10 juta per bulan.
Selain kelanjutan insentif pajak ini, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan laju inflasi.
Airlangga menyebut, perhitungan teknis terkait kebijakan tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga.
Di luar sektor perpajakan, pemerintah turut menyiapkan keberlanjutan sejumlah program ketenagakerjaan lain pada 2027.
Kementerian Ketenagakerjaan akan melanjutkan program magang dengan target 150 ribu peserta, yang dilengkapi program vokasi menyasar 300 ribu orang.
Pemerintah juga memastikan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan, yang mencakup pembelian rumah dengan nilai tertentu beserta ketentuan fasilitas pajak yang disesuaikan.
“Dan, pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut,” jelas Airlangga.
Selain itu, kebijakan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga akan tetap dilanjutkan pada 2027, dengan besaran diskon yang sama seperti tahun sebelumnya.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga dipastikan berlanjut, dengan manfaat berupa dukungan penghasilan selama enam bulan sesuai kelompok pendapatan masing-masing pekerja.
Airlangga menjelaskan, pekerja dengan gaji di bawah Rp2,3 juta akan memperoleh manfaat JKP penuh sebesar Rp2,3 juta per bulan selama enam bulan.
Sementara pekerja berpenghasilan Rp2,3 juta hingga di bawah Rp3,6 juta turut mendapatkan manfaat sebesar Rp2,3 juta per bulan dalam periode yang sama, sedangkan kelompok dengan penghasilan di atas Rp3,8 juta akan menerima manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan tersebut.
Airlangga menambahkan, ketentuan teknis dan tata kelola pelaksanaan JKP masih terus dimatangkan oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah berkomitmen melanjutkan pembahasan lintas kementerian agar seluruh kebijakan perlindungan pekerja tersebut dapat berjalan optimal sepanjang 2027.
Secara teknis, kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini bekerja dengan cara pemerintah menanggung kewajiban pajak penghasilan karyawan yang memenuhi kriteria, sehingga gaji yang diterima pekerja tidak terpotong komponen PPh 21 seperti biasanya.
Dengan perluasan cakupan pada 2027, pekerja di sektor-sektor yang sebelumnya tidak masuk kategori penerima, seperti perdagangan, jasa, maupun manufaktur di luar padat karya, berpotensi turut merasakan manfaat serupa selama penghasilan mereka masih berada di bawah ambang batas Rp10 juta per bulan.
Berbagai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus memberikan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja formal di berbagai sektor usaha.
Redaksi Hermawandi
