Dua Tersangka Pencurian Kabel Telkom di Mojokerto Kabur
Jawa Timur,NewsFakta.com-Kasus pencurian kabel PT. Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, masih bergulir di kepolisian.
Saat ini polisi tengah memburu dua orang pelaku yang melarikan setelah ditetapkan tersangka. Sementara tiga tersangka lainnya kini telah ditahan di Mapolres Mojokerto.
Kelima komplotan maling yang dijadikan tersangka yakni JAP alias Jojo warga Sawojajar, Kota Malang; Sy warga Simolawang, Kota Surabaya; Da warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Ha warga Pungging, Kabupaten Mokokerto, serta UH, oknum wartawan online asal Tambakrejo, Kota Surabaya.

Mereka menyandang status tersangka seiring status perkara ini dinaikkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tepatnya setelah PT. Telkom Indonesia melaporkan pencurian kabel ini ke Mapolres Mojokerto pada Senin (13/6) lalu.
’’Untuk dua tersangka ini masih kami lakukan pengejaran,’’ ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun, kemarin.
Kaburnya dua tersangka ini jadi fokus kepolisian lantaran keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu dijeblokan ke sel tahanan mapolres.
Berikut barang bukti berupa truk Mitsubishi nopol S 8987 NE serta 10 potong kabel tembaga hasil curian yang telah diamankan petugas. Hanya saja, Sukron belum bisa menyampaikan detail soal keberadaan kedua buronan ini.
Namun dipastikan kasus pen,curian aset negara ini menjadi atensi kepolisian untuk segera diusut tuntas. ’’’Perkembangannya nanti akan kami informasikan ke rekan-rekan media,’’ tandas Sukron.
Sebelumnya, kelima tersangka ini diserahkan Tim Intelijen Korem 082/CPYJ ke mapolres pada Jumat (13/6).
Itu setelah mereka tertangkap tangan mencuri kabel bawah tanah di tepi Jalan Raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, sehari sebelumnya.
Kepolisian lantas memulangkan dan memberlakukan wajib lapor bagi komplotan maling tersebut karena saat itu pihak Telkom belum masih belum membuat laporan dalam kurun 1×24 jam.
Di hadapan petugas Korem 082 CPYJ, para pelaku mulanya ngeyel menggali dan mengambil kabel seizin PT Telkom Indonesia hingga pemerintah setempat.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, mereka rupanya tidak bisa membuktikan surat izin resmi yang dimaksud. ’’Yang dilakukan ini dia di jalan umum, aset negara. Kami selaku aparat negara ikut bertanggung jawab,’’ terang Komandan Korem 082/CPYJ Mojokerto Kolonel Inf Batara Alex Bulo, (14/6).
Sejumlah barang buktu turut diamankan petugas. Meliputi, satu truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, satu mobil Toyota Calya Nopol S 1997 JU dan kabel tembaga senilai ratusan juta.
’’Kabel ini berupa tembaga. Setelah kami hitung yang mereka ambil ini nilainya di atas seratus juta. Ini berlangsung sekian minggu, mungkin kalau ditotal sudah miliaran.
Dan ternyata aktivitas ini tidak ada izin ke pemda,’’ bebernya.NF Jatim