Ditkrimsus Polda Jawa Barat Ungkap Korupsi RSUD Al Ihsan
Bandung,NewsFakta.com– Direktorat Reserse Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) Al Ihsan Kabupaten Bandung.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, total kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar lebih.
Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast didampingi Wadir Ditkrimsus AkBP Maruly Pardede mengatakan, dua tersangka tersebut adalah Direktur PT. Gemilang Utama Alen dan seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Jawa Barat.
“Dengan nilai kontrak Rp36 miliar lebih. Namun pada saat pelaksanaan pekerjaan, PT. Gemilang Utama Alen ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai progres 100 persen. Hanya mencapai progres kurang lebih 65 persen lebih. Kemudian menyelesaikan sesuai progres Rp23 miliar lebih,” kata Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis (19/12/2024).
Jules menambahkan, dari hasil investigasi BPK RI, ada potensi kerugian negara dalam proyek tersebut senilai Rp12,8 miliar lebih. Kerugian negara tersebut adalah kerugian atas pembayaran progres pengerjaan proyek, dengan jumlah pembayaran lebih besar dari pengerjaan fisik terpasang senilai Rp12,1 miliar lebih. Kemudian adanya kelebihan pembayaran kepada perusahaan konsultan proyek PT. Daya Cipta Dian Rencana bernilai Rp700 juta lebih.
“Tersangka ditetapkan ada dua orang. Saudara MA dan saudara RT ASN di Dinas Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Sementara Wadir Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede menjelaskan, penetapan tersangka tersebut hasil dari penyidikan terhadap 40 orang Saksi. Ia juga tak menampik, akan ada tersangka baru salam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sekitar 40 Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang lagi disortir kaitan kaitan lain yang mungkin bisa berkembang ke tersangka tersangka baru yang diduga terlibat,” ujarnya.
Selain kini penyidik, penyidik juga mengungkap Maruly menyita barang bukti uang sebesar Rp1,8 miliar lebih serta berkas berkas proyek.
Pihaknya juga mengungkapkan Maruly, akan terus mengembangkan dugaan korupsi tersebut, selain menyelidiki aliran dana, juga berkembang ke tersangka baru.
Tindak pidana korupsi atau undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3.
“Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yang diancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
NF Bandung