Diduga,Pabrik Pengolahan Telur BS Gunakan Tabung Gas Elpiji 3Kg
Bogor newsfakta.com-masih kedapatan menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk rumah tangga, seperti yang terpantau awak media ,pabrik Pengolahan Telur BS yang Beralamat di Kampung Ciandong Desa Tajur Halang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.Kamis (4/7/2024).
Mengenai sanksi penyalahgunaan elpiji 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Masih di lokasi yang sama awak media menemukan Telur yang Sedang di Rebus,Bahkan Aroma Bau Busuk Telur Sangat menyengat.
Demi marauk keuntungan pemilik pabrik Tersebut banyak menyalahi aturan,selain menggunakan GAS Bersubsidi Telur yang Aroma tidak sedapun Tidak Layak untuk di Konsumsi,
Redaksi/Team