Diduga Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis G Berkedok Warung Kelontong Di Ciatel Garut
Garut,NewsFakta.com-Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Tarogong Kaler,Kabupaten Garut Jawa Barat.

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum Polsek Tarogong, Polres Garut Polda Jabar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.dmp/dextro, Nampak jelas toko yang berkedok toko jajanan yang berada di Ciatel Jl Jati Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G Kabupaten Garut, Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang bekedok kelontong tepat di depan komplek perumahan.
Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres Garut, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroprasi.
Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Redaksi Kabiro Garut Idan