Diduga Gudang Penyuntikan Gas Elpiji Milik Oknum Anggota Brimob
KOTA BOGOR,NEWSFAKTA.COM-Awak media menemukan adanya gudang yang diduga penyuntikan gas elpiji 3kg yang di pindahkan ke tabung gas non subsidi,yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Bogor Utara.
Saat awak media tiba di lokasi gudang sedang ada pembongkaran gas elpiji 3kg .
Masih di lokasi yang sama awak media langsung bertemu s pemilik gudang tersebut yang juga sebagai anggota Brimob,lalu awak media di ajak keluar gudang dan menjelaskan.
“Sekarang sudah tidak nyuntik lagi”jelasnya.
Dari informasi yang di himpun awak media dr berbagi sumber, penyuntikan di lakukan pukul 10pagi ,dan lokasinya di dalam lolingdor yang berwarna biru yang ada bertuliskan DIKONTRAKAN.
Awak media mencoba meminta untuk masuk ke dalam lolingdor yang berwarna biru namun tidak di izinkan.
Di waktu yang berbeda awak media mengkonfirmasi kepada Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Bismo Melalui telepon selulernya.
“Baik akan segera cek ke lokasi”jawabnya
Hal ini amat di sayang kan, adanya penyuntikan gas LPG 3kg bebas beroprasi. APH harus bertindak hal ini merugikan Masyarakat dan merugikan Negara.
Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan tr paling banyak Rp 60 miliar.
Redaksi/TY