Ada Gangguan Kamtibmas ” Segera Laporkan Ke Polsek Terdekat”
newsfakta.com- Bogor.Menindaklanjuti aduan masyarakat(Dumas),ke Polsek Cibungbulang Polres Bogor, adanya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).Berdasarkan keterangan Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkarnaidi, sekitar pukul 17.00 Wib.Karyawan Alfamart Cibatok melaporkan kepada SPK bahwa ada ODGJ berjenis kelamin laki-laki yang mengamuk.
Yang selanjutnya anggota piket jaga di pimpin Panit Lantas IPTU J.F Manik bersama anggota bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan ODGJ tersebut ke Polsek cibungbulang.
“setelah diamankan.Piket jaga melaporkan ke pihak dinsos sdri. BU. YUYUN dan membawa ODGJ kerumah sakit marzuki mahdi bogor kota.” Terangnya.
Dengan kejadian tersebut pihak Alfamart setelah dilakukan pemeriksaan tidak terjadi kerugian.Bahkan para karyawan mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian setempat karena cepat melakukan pengamanan.
“kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Cibungbulang beserta Tim yang telah menindaklanjuti laporan terkait keresahan atas aktivitas ODGJ tersebut,” ucap Karyawan AlfaMart.
“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” Ungkap Kompol Zulkarnaidi.
“sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” lanjutnya.
“sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.” Tuturnya lagi.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO.
“Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.” Tegas.(Redaksi)

