PT P J U Selewengkan Solar Bersubsidi Ke Industri
Newsfakta.com- Sukabumi. PT Potro Joyo Utomo kuat dugaan melakukan praktek licik.Menjual BBM bersubsidi jenis Solar, dan mengangkangi Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas. Dan berdasarkan keterangan supir berinisial O solar bersubsidi tersebut diambil dari gudang yang beralamat kan diParakan Muncang Kabupaten Sumedang milik haji Tedi.

” Solar ini keluar dari gudang Haji Tedi di Parakan Muncang dan hendak diantar ke Goepark Loji Sukabumi.”Katanya pada newsfakta.com (27/12/23).
“Saya ngebut karena mengejar kendaraan yang satu lagi sudah di depan. Total solar yang kami bawa sebanyak 16 ribu liter Solar.”Terangnya.
Ditempat terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi pada seseorang yang menurut supir adalah pengurus bernama Tama (27/12) melalui telepon seluler nya.Terkait PT Potro Joyo Utomo dan Solar dikeluarkan dari Storage mana, tapi tidak memberikan jawaban.
Newsfakta.com juga mengkonfirmasi Dewan Direksi ( Komisaris) PT Pertamina Patra Niaga Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) melalui whatsapp pribadinya(28/12).Terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.
Dirinya akan menerus kan laporan ini ke Dirut.” Terimakasih informasinya, segera akan di teruskan ke Dirut.”Tegas Ahok sapaan akrab Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.(Redaksi).
