Miris Pemilik Pondok Pesantren Melakukan Pelecehan Terhadap Santriwati
Bogor,NewsFakta.com-Sangat memilukan pengayom dan guru agama telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak didiknya di Yayasan Ma’had Nur Adzakar (Ponpes),
Awal mula terungkap dan terbongkar adanya pelecehan seksual terhadap Para korban berisinial YM ,curhat ke sesama santriwati lalu berita tersebut menyebar dan diketahui oleh orang tua (YM), lalu orang tua santriwati (YM) melaporkan kejadian bejad seorang pemuka agama dan pemimpin pondok pesantren ke pihak sektor Polres Cibinong, Bogor Jawa-Barat. 11-06-2025

Dan bukan (YM) saja yang menjadi korban masih banyak seperti santriwati berinisial SM ,NB juga menjadi korban Aji Firmansyah alias Abdurahman sahal.
Berdasarkan Putusan pengadilan negri Cibinong tanggal 12 -05 -2026 inisial YM,Terbukti melakukan tindak pidana atas dasar laporan kepolisian: LP /B/1081/VI/2025/RES Bgr /Polda JBR ‘,11-06-2025 pelapor (YM)
Laporan polisi : LP /1080/V/2025/RES BGR/POLDA JBR ‘,11-06-2025 pelapor ( SM ,NB )
Menurut pengakuan warga setempat (AJ), menjelaskan bahwa telah dibenarkan adanya pelecehan terhadap YM ,SN dan NB oleh aji Abdurahman sahal dan kami pastikan juga bahwa warga meminta ijin operasional pondok pesantren dan yayasan tersebut perlu di tindak lanjut oleh Kemenag dan MUI Kabupaten Bogor.Jumat 5 Juni 2026
“benar ada pelecehan terhadap santriwati oleh pimpinan pondok pesantren Ma’had Nur Adzkar dan tidak tahu kapan peristiwa nya terjadi,dan sekarang pimpinan pondok pesantren sudah di ponis 2 tahun penjara, lalu warga setempat minta kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren di berhentikan dulu”,Jelasnya Jum’at 5 Juni 2026
Diwaktu yang berbeda,saat awak media mencoba menggali informasi kepada perwakilan pengurus pondok pesantren Ma’had Nur Adzkar pengurus pondok pesantren sedang tidak ada di tempat,dan bertemu edis selaku petugas keamanan pondok pesantren dan awak media menanyakan kegiatan belajar mengajar santri masih berlangsung.Sabtu 6 Juni 2026
“Ibu utami sedang pergi jenguk pak aji ke cibinong,dan pak jalal pun sama sedang pergi,paling sore baru pulang,santri masih banyak klo santri perempuan di sini santri laki laki di sebrang dan di bawah”,Ucap edis Sabtu 6 Juni 2026
Berdasarkan peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 Mengatur wewenang kementrian agama dalam hal evaluasi dan pencabutan izin operasional pesantren apabila terjadi pelanggaran berat
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) : Menjadi dasar utama penegakan hukum pidana dengan pemberatan sanksi bagi pendiri atau pengasuh pesantren yang memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kejahatan asusila.
Praktiknya, pemerintah mengambil langkah tegas untuk membekukan kegiatan operasional ( menutup akses penerimaan santri baru hingga membubarkan kegiatan dilokasi) dan menonaktifkan pengurus yang terbukti melakukan atau membiarkan tindak kekerasan.
Red/Tim
