PT PMC Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan di Tiga Desa Kecamatan Tamansari
Bogor,NewsFakta.com-PT Prima Mustika Candra (PMC) memberikan klarifikasi terkait isu sengketa lahan yang berkembang di tiga desa di wilayah Kecamatan Tamansari,13/5/2026.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses penguasaan dan pengelolaan lahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.
Manajemen PT PMC menyampaikan bahwa pihaknya menghormati aspirasi masyarakat serta membuka ruang komunikasi dengan warga maupun pihak terkait guna menyelesaikan persoalan secara baik dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas lahan telah ditempuh sesuai ketentuan. PT PMC juga tetap mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul di lapangan,” ujar Ruban perwakilan perusahaan dalam keterangan resminya.
PT PMC juga membantah berbagai informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perusahaan menegaskan tidak pernah melakukan tindakan di luar ketentuan hukum dalam proses pengelolaan lahan tersebut.
Selain itu, pihak perusahaan mengaku siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta tokoh masyarakat guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Sementara itu, ” Cece Miftah alias Komeng dari ketua aliansi di Kecamatan Tamansari beserta perwakilan dari beberapa ormas dan masyarakat menyampaikan ” Kami berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Ujar nya .
Hingga saat ini, proses komunikasi antara pihak perusahaan dan sejumlah pihak terkait masih terus berlangsung secara kondusif . ( Remon )
