H JND Selaku Kuasa Hukum PT Andika Maju Utama Agen Gas Non Subsidi Berikan Hak Jawab Hak Koreksi:PT Andika Maju Utama Agen Gas Non SubsidiMembawa Tabung Gas 12 Kg Hasil Oplosan Gas Rumpin Bogor Tidak Akurat Dan Berita Bohong!
Bogor,NewaFakta.com-H JND sebagi kuasa hukum PT Andika Maju Utama Agen Gas Non Subsidi Berikan Hak Jawab Hak koreksi prihal adanya pemberitaan beberapa waktu lalu dengan judul”PT Andika Maju Utama Agen Gas Non Subsidi Membawa Tabung Gas 12 Kg Hasil Oplosan Gas Rumpin Bogor” di media online News Fakta.
Hak jawab tersebut datang dari kantor hukum LAWOFFICE MAHESA YUDHA & PARTNERS Yang dikeluarkan oleh H Junaedi SH MH selaku legal PT Andika Maju Utama,Bahwa adanya pemberitaan yang dirilis pada tanggal 28 Agustus 2025 menyampaikan agar pihak media online News Fakta Meminta maaf secara online kepada PT Andika Maju Utama Bahwa berita yang di tayangkan tidak benar.
Dengan adanya hak jawab dari pada kuasa hukum PT Andika Maju Utama bahwa PT Andika Maju Utama Agen Gas Non Subsidi yang dilengkapi administrasi yang syah,serta menyampaikan keberatan atas beberapa poin.
Isi dari point hak jawab dan hak koreksi tertulis News Fakta tidak melakukan klarifikasi serta konfirmasi kepada PT Andika Maju Utama,Memberhentikan Secara paksa dan interogasi layaknya Kepolisian, Menayangkan berita bohong berita hoax.
Seharusnya H JND Kuasa hukum PT Andika Maju Utama memahami mengetahui tugas dan pungsi jurnalis berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Saat peristiwa berlangsung awak media menanyakan kepada supir yang membawa mbl PT Andika Maju Utama tidak dalam keadaan melaju yang bermuatan 10 Tabung Gas 12 Kg Serta 1 Unit Sepeda motor,Peristiwa berlangsung pada hari Rabu 27 Agustus 2025 Jam 02,52.

Saat di konfirmasi kepada supir yang membawa mbl PT Andika Maju Utama Agen Gas Non Subsidi,supir langsung menghubungi pengurus dan supir memberikan kepada awak media bahwa pengurus mau berbicara,selanjut awak media berkomunikasi dengan Ms selaku pengurus Pengoplosan gas rumpin,Rabu 27 Agustus 2025.
Tugas jurnalistik adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikekang apalagi dilumpuhkan dengan intimidasi dan kekerasan. Setiap tindakan yang menghalangi kerja pers adalah kejahatan terhadap konstitusi dan demokrasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini di tayangkan News Fakta masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan .
Redaksi Hermawandi
