Kosmetik Ilegal Bermerkuri Dijual Bebas Oleh Amellstore Bogor
Bogor,NewsFakta.com-Tak hanya praktik kecantikan ilegal yang banyak tersebar, kosmetik dan berbagai produk kecantikan dengan kandungan bahan berbahaya juga mudah ditemukan di Bogor salah satunya di sebuah Kios yang tertuliskan Amelstore di Jl Raya Cemplang Cibungbulang Bogor dan sekitarnya.

Produk kosmetik seperti krim kulit dengan kandungan bahan penyebab kanker dan cacat pada janin sanggat bebas di perjual belikan,Sabtu 12 Juli 2025.

Tieam Investigasi mengungkap betapa bebasnya kosmetik dan produk kecantikan dengan bahan berbahaya seperti HN Skincare AQ Skincare dan produk-produk kecantikan yang mengancam kesehatan manusia di perjualbelikan di toko tersebut.
Saat di konfirmasi pemilik toko sedang tidak ada di lokasi dan ditemui salah satu yang mengaku sebegai KK Ipar dari pemilik Toko Pusat Skincare 26 itu menjelaskan kepada team “sy kk iparnya bang,yang punya adik ipar sy adik ipar sy lg ke bandung,sy juga mantan ADC Brigjen M Zulkarnen Yang Sekerang Wakapolda Sumsel”Ungkapya Sabtu 12 Juli 2025.
Perlu diketahui terlebih dulu, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009), kosmetik termasuk dalam jajaran alat kesehatan.
Jadi, memiliki perizinan berusaha bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat kesehatan (dalam hal ini kosmetik) adalah suatu keharusan.
Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).
Salah satu perizinan berusaha yang dimaksud adalah izin edar dari BPOM (dikenal juga dengan sebutan notifikasi).
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 12/2020).
Sebagai tambahan, izin edar BPOM ini berlaku sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Perlu Diketahui Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
