Bermoduskan Konter HP Di Barengkok Leuwiliang Diduga Menjual Obat Terlarang Seperti TRAMADOL EXIMER
BOGOR[]NEWSFAKTA.COM-Sunguh Miris Keberadaan obat terlarang semakin mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, dengan modus operandi yang semakin menggelikan. Tim
Awak Media menemukan bahwa konter handphone kini digunakan sebagai sarana peredaran obat-obatan berbahaya seperti tramadol dan hexymer.
Konter yang menjual obat ilegal tersebut, seperti yang terletak di Jl Barengkok Karacak Kecamatan Leuwiliang, menjadi sorotan utama karena dinilai dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, terutama remaja yang cenderung rentan terhadap pengaruh obat-obatan tersebut.Rabu 4-9-2024
Diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) penjual obat terlarang Eximer dan Tramadol Jenis Golongan G (G Gevaarlijk Berbahaya Narkotika) berkedok counter hp tepatnya di kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor
Sudah jelas bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan Obat Jenis Golongan G (Narkotika)Tanpa Izin Edar dapat di jerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara.
Berdasarkan Hasil Temuan TIM awak media mengkonfirmasi kepada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Melalui whatsapp selullernya
