Di Duga Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Bogor Bebas Mengunakan HP Dan menjual Narkoba
Bogor [NF]Peredaran narkoba sebagai tindak kejahatan sebagai salah satu prilaku menyimpang dalam masyarakat serta peredarannya yang melanggar ketentuan baik Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika maupun UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik tersangka dapat diancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Bahwa warga binaan/napi di LP Kelas II A Gunung Sindur Yang Beralamat Komplek Perumahan Kemenkumham, Jl. Pengayoman,Gunung Sindur kab Bogor,Jawa Baratyang melalukan penjualan atau di sebut oprator dengan cara menerima pesanan oleh pelanganya melalui tlp celuller dan setelah menerima pembayaran di berikan arahan melalui pesan WA hal itu di lakukanan oleh salah satu warga biinaan Yang Bernama SFL.

Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gunung Sindur dikarenakan Faktor, kejiwaan akibat kecanduan serta dalam kegiatan pembinaan tidak membedakan antara pemakai dan penjual serta langkah langkah aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian, pihak LP dan masyarakat umumnya belum berperan penting dalam memberantas dan menanggulangi terjadinya peredaran narkotika di LP.
sedangkan faktor lainnya adalah sifat Pengawasan dan penjagaan napi sebatas roling tanpa terlalu mengawasi penghuni LP secara kontinyu dan tidak terlalu mempersulit pengunjung yang datang untuk membesuk napi.
Kepada Kepala Lapas Kelas II Gunung Sindur Dan Kapolres Bogor Dapat melakukan penindakan dan apa bila ada okum2 petugas yang bermain dapat di berikan sangsi setegas tegasnya(Red)
