Terkesan Kebal Hukum Dan APH Tutup Mata Toko Penjual Obat Ilegal Bebas Di Cianjur
Cianjur [NF]-Berkedok toko sebuah toko yang berlokasi di Jl Nasional Bangbayang, Kec. Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat secara bebas mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol.
Meskipun ancaman pidana menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya hal itu tidak memberikan rasa takut untuk para pengedar obat golongan G tersebut untuk melancarkan usaha illegalnya.
Awak media sudah mengkonfirmasi kepada penjaga toko yang Bernama OJ bahwa toko tersebut milik KK Iparnya yang Bernama Abu Her
Hasil Pantauan awak media (11/5/24)toko obat tersebut masih saja beroperasi dan meracuni warga Cianjur jawa Barat,
Sebelumnya sempat di laporkan ke Kapolres Cianjur melalui pesan WhatsApp seluller dan menjawab,”Baik akan kami tindaklanjuti”
Mengedarkan obat keras tanpa izin edar, apapun alasannya tidak benarkan sesuai dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan baik kasat narkoba maupun Kapolres Cianjur belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi:M Zul