Sebuah Rumah di Bendungan Ciawi,Menjual Roko Tanpa Cukai
Bogor,NewsFakta.com-Salah satu rumah di pemukiman padat penduduk di Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor,Menjual bermacam-macam produk roko tanpa pita cukai.Senin 20 April 2026.

Saat di temuin awak media mahdi pemilik rumah menyampaikan hanya menyediakan roko untuk pengemudi ojek dan warga sekitar.
“saya menjual roko hanya untuk warga sekitar dan tukang ojek pangkalan,ini pun saya dapet dari sodara sy di megamendung” Terang Mahdi kepada awak media,Senin 20 April 2026.
Ditempat yang berada salah satu warga yang engan di sebutkan namanya menjelaskan,bahwa mahdi sudah lama menjual roko ilegal dan pembelinya banyak.
“dia sudah cukup lama ko jualan roko ilegal,bahkan pembelinya juga sudah banyak”Ucapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara.
Barang ini dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta mendukung peredaran produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu:
Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Redaksi:Hermawandi
