Ditemukan Penambang Emas Ilegal Di Leuwiliang,Bogor Darurat Bencana Alam
Bogor,NewsFakta.com-Ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.

Keberadaan tambang emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan,tetapi juga berpotensi memicu bencana alam yang dapat menelan korban jiwa.
Saat ini wilayah Bogor darurat akan bencana alam,seperti banjir bandang dan longsor di wilayah puncak akibat rusaknya ekosistem oleh pembangunan tempat wisata.

Mungkin perlu diketahui penambangan emas, harus mengacu kepada PT. Aneka Tambang (Antam), yang menjadi kewajiban tata kelola yang merupakan aset negara.
Hal itu jelas dapat merusak iklim lingkungan hidup, terkikisnya yang disebabkan, oleh penambang liar tak berizin.
Dimana tingkat kesadaran masyarakat minim dan memicu perusakan alam, apabila penambang emas itu dibiarkan beroperasi di wilayah tersebut.
Sejatinya peran aktif aparat penegak hukum, dan Dinas Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup, harus benar benar turun kelapangan. Agar pertambangan emas liar itu tidak berkepanjangan semakin menjadi.
Dengan kegiatan penambangan emas ilegal yang nyaris bahkan tanpa pengawasan, dapat dibayangkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup yang terjadi.
Dugaan sementara, penambangan emas ilegal ini berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan ahli untuk memastikannya.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan pasal undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang 1 minerba.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dari denda paling banyak Rp.100 miliar.
Red/TIM