Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum Dengan Mafia Gas Subsidi
Bogor,NewsFakta.com-Fakta menunjukkan bahwa lokasi penyuntikan gas bersubsidi menjadi gas non-subsidi ditemukan, dan langsung dimuat ke truk bertuliskan PT Andika Maju Utama.
Sebelumnya, NewsFakta.com merillis tentang berita yang mengaitkan PT Andika Maju Utama dengan gas oplosan, berdasarkan informasi dari sopir perusahaan tersebut.
Melalui pengacaranya H Junaedi, yang diketahui adalah purnawirawan TNI,mengirimkan surat somasi yang menyatakan bahwa PT Andika adalah agen resmi PERTAMINA dan mengisi di SPBE resmi.
PT Andika menegaskan dengan keras melalui media online bahwa mereka tidak terlibat dalam pengoplosan gas.

Fakta mengejutkan muncul pada hari Jumat, 18 Oktober 2025, di sebuah perkebunan sawit di wilayah hukum Polsek Rancabungur Polres Bogor, di mana terjadi proses penyuntikan gas LPG 3 Kg ke tabung gas non-subsidi.

Tabung gas non-subsidi yang sudah terisi kemudian dimuat ke truk bertuliskan PT ANDIKA MAJU UTAMA.
Informasi penyuntikan gas LPG dikelola oleh YD,Dan YD menyampaikan pemiliknya adalah oknum anggota TNI aktif dan purnawirawan.
Praktik ilegal yang memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi jelas merupakan tindakan melanggar hukum.
Gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah seharusnya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro, namun penyalahgunaannya merugikan negara dan masyarakat luas.
Diketahui bahwa penyalahgunaan gas LPG 3 kg dapat berujung pada sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, berdasarkan Pasal 40 ayat (9) UU Cipta Kerja yang mengubah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Oleh karena itu, dengan adanya fakta-fakta awal ini, pemerintah perlu serius dalam mengungkap mafia migas dan tidak ragu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat, termasuk aparat yang melindungi mereka.
Hingga Berita Ini Di Tayangkan NewsFakta Menunggu Langkah Tegas APH
Redaksi/Team Investigasi
