Ada Apa di Desa Ciasihan? Anggaran Sebelumnya Dibilang Final, Kini Diubah Diam-diam
Bogor,NewsFakta.com— Situasi pengelolaan dana publik di Desa Ciasihan kembali memanas setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan surat resmi Nomor 400.10.2.4/12/XI/2025 yang berisi undangan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas perubahan kegiatan pada anggaran Bonus Produksi PT Star Energy.
Rilis ini menuai sorotan karena bertentangan langsung dengan pernyataan Sekretaris Desa pada audiensi 25 September 2025 lalu, yang menegaskan bahwa:
“Data alokasi Bonus Produksi sudah final dan tidak bisa diubah lagi.”
Namun kini, dokumen resmi BPD justru menyebutkan perlunya perubahan kegiatan anggaran, memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi dan konsistensi Pemerintah Desa Ciasihan.
Kontradiksi Menguatkan Dugaan Adanya Masalah Serius
Sekretaris GPPSDA-LH Kabupaten Bogor, Cece Maulana Insan, menilai bahwa munculnya Musdesus ini merupakan sinyal kuat adanya masalah besar pada pengelolaan Bonus Produksi.
“Bagaimana mungkin bulan lalu Sekdes menyatakan anggaran sudah final, tapi sekarang tiba-tiba harus diubah melalui Musdesus? Ini jelas kontradiktif. Ada sesuatu yang tidak beres,” tegas Cece.
Menurutnya, perubahan anggaran setelah laporan masyarakat masuk ke DPMD, Inspektorat, dan Kejaksaan justru semakin memperkuat dugaan:
Rekayasa administrasi untuk menutupi penyimpangan
Upaya memperbaiki dokumen setelah masalah terlanjur terungkap
Tanda panik karena selisih anggaran sudah diketahui publik
Musdesus Diduga Bukan Upaya Perbaikan, Melainkan “Reposisi Dokumen”
BPD menyampaikan bahwa Musdesus dilakukan “karena adanya perubahan kegiatan”. Namun tidak dijelaskan:
Apa yang berubah
Mengapa dokumen berubah setelah laporan masuk
Bagian mana yang salah pada perencanaan awal
Apa hubungan perubahan ini dengan selisih kwitansi proyek pipa Rp20 juta yang sudah dilaporkan
“Kalau memang datanya benar sejak awal, tidak ada alasan untuk mengubah. Perubahan justru menunjukkan adanya kekeliruan serius yang tidak pernah disampaikan dalam audiensi,” ujar Cece.
Publik Tak Diundang: Menguatkan Dugaan Ada Agenda Tertutup
Musdesus ini hanya mengundang Ketua RW/RT, LPM, Bhabinkamtibmas, BUMDes, dan Karang Taruna. Pelapor atau warga yang mengetahui langsung dugaan penyimpangan justru tidak diundang.
Dalam tata kelola yang sehat, perubahan anggaran seyogianya melibatkan masyarakat yang terdampak dan pihak yang mengetahui kejanggalan. Pengabaian ini semakin mencurigakan.
GPPSDA-LH: BPD dan Pemdes Harus Transparan, Jangan Ada Rapat Gelap
Cece menegaskan bahwa seluruh proses Musdesus harus transparan dan dibuka untuk publik. Ia menyatakan bahwa:
“Perubahan anggaran tanpa klarifikasi ke masyarakat hanya akan memperkuat dugaan bahwa Musdesus ini adalah upaya merapikan administrasi, bukan memperbaiki kesalahan.”
Ia juga memastikan akan menghadiri Musdesus sebagai pemantau, meskipun tidak diundang secara formal.
Lembaga Pengawas Diminta Mengawasi Ketat
GPPSDA-LH segera menyampaikan tembusan rilis ini ke:
Bupati Bogor
Inspektorat Kabupaten Bogor
DPMD Kabupaten Bogor
Kejaksaan Negeri Cibinong
Ombudsman RI
Tujuannya agar seluruh agenda Musdesus dipantau secara ketat dan tidak dijadikan ruang untuk menyusun ulang dokumen demi menutupi potensi pelanggaran.
PENUTUP
Musdesus perubahan anggaran ini justru membuka babak baru:
Pemerintah Desa Ciasihan kini berhadapan dengan pertanyaan publik tentang kejujuran, integritas, dan konsistensi mereka sendiri.
GPPSDA-LH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Redaksi
