Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Sebanyak 34 Tersangaka
Bogor NewsFakta.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bogor Kota kembali amankan 34 tersangka dan membongkar kasus peredaran narkotika beragam jenis di wilayah Bogor
Kapolresta Bogor Kota, Bismo Teguh Prakoso memaparkan, 34 tersangka ditangkap dalam periodik 32 hari terakhir berdasarkan 25 Laporan Polisi.
Ia membeberkan, ada modus varian terbaru yang berhasil diungkap jajarannya diantaranya, tembakau sintetis dan ganja yang diracik khusus menggunakan tambahan coklat.
Bentuknya bulat, beratnya sekitar 5 gram yang di kemas dalam toples kecil. Narkotika inovasi baru itu dibanderol Rp100 ribu per satu butir.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 49,59 gram, ganja 1,87 kilogram, tembakau sintetis 15,50 kilogram dan obat-obatan terlarang serta psikotropika sebanyak 5.115 butir.
Dalam kasus coklat ganja tersebut polisi mengamankan 4 orang tersangka berinisial NCRN (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21). Mereka diciduk di kontrakan yang dijadikan tempat produksi di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Mereka merupakan pelaku pembuatan home industry tembakau sintetis dan coklat narkotika jenis ganja,” kata Bismo didampingi Kasatreskoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra saat Konferensi Pers pada Kamis, (1/2/2024).
“Menurut pengakuan tersangka baru satu kali produksi dan baru satu minggu menyewa kontrakan tersebut. Untuk barang bukti yang diamankan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 52,73 gram, ganja dengan berat keseluruhan 1,38 kg dan coklat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 173 gram,” imbuhnya.
Bismo menambahkan, dari total 34 tersangka dua di antaranya merupakan perempuan berinisial VR (23) dan DA (25). Keduanya terlibat kasus penyalahgunaan sabu-sabu sebagai pengguna.
Dalam kasus tembakau sintetis yang total barang buktinya mencapai 15,50 kilogram, paling banyak didapatkan dari dua orang tersangka berinisial MFR (19) dan AAP (25). Mereka memproduksi di salah satu apartemen di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor.
“Keduanya merupakan residivis perkara tembakau sintetis. Menurut pengakuan kedua tersangka baru sewa kontrak apartemen tersebut selama dua minggu dan telah memproduksi sebanyak 2 kali,” tutupnya.
Redaksi:Hermawandi

