PERTAMINA AKAN SIDAK SPBU LEUWILIANG TERKAIT DUGAAN PENYELEWENGAN BBM BERSUBSIDI
BOGOR
Newsfakta.com-Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir segala bentuk penyelewengan BBM Subsidi, hal ini dikatakan oleh irto Ginting Dirut penindakan pasca dilaporkan kan nya temuan kecurangan di salah satu SPBU di jalan raya Leuwiliang melalui pesan singkat watsapp,kepada awak media,Selasa (23/01/2024).
Banyaknya keluhan warga terkait sering kosong nya pertalite di SPBU ini,menjadi sebuah perhatian serius bagi awak media sebagi sosial kontrol,untuk melakuan investigasi,dan terlihat oleh awak media kendaraan jenis minibus carry bernopol F 1018 L,sedang mengisi Nozzle melalui kaca pintu kendaraan dan diduda sedang mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite kedalam drigen.bahkan aktifitas yang dapat merugikan negara itu selalu berjalan lancar
Berdasarkan informasi dari warga Cibeber berinisial (D) yang didapat dari narasumber berinisial UC mengatur, pembelian pertalit dilakukan sopir membawa kendaraan jenis Minibus itu sudah berlangsung lama.
“Ada satu mobil Minibus yang mencurigakan sedang mengisi BBM jenis Petralite Sekitar pukul 11.00 Wib Di Mesin Pojok No 6 dan saat awak media tiba dan akan lakukan konfirmasi petugas oprator menteriaki kepada yang di dalam mobil”Cabut selang”dan kendaraan Tersebut langsung Tanjap Gas,bisa di buktikan pada rekaman CCTV yg ada di SPBU pengisian BBM bersubsidi jenis fertalite melalui kaca di duga langsung ngisi ke jeligen, tim langsung kompirmasi ke pihak pengawas yang bernama asep selaku pengawas.
Sementara pengawas SPBU, Asep menjawab Monitor CCTV tdk terlihat karna jauh
“Pada saat (awakmedia) Mengkonfirmasi kepada pengawas yang bernama asep, menanyakan apa bapak tau aktifitas ini lalu Asep menjawab ga tau soalnya baru datang.” ujarnya.
Melalui penggunaan QR Code pembelian solar sudah dibatasi sesuai ketentuan. Bila ybs menggunakan nopol lain untuk mengisi bisa kita blokir nomor tersebut.Unjar Irto Ginting Melalui Pesan Whatsap(23-01-24)
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar
Sampai Berita Ini di Tayangkan Pihak SPBU blm Bisa di Konpirmasi Terkait Aktifitas itu (Redaksi

