Petugas SPBU Di Duga Bantu Timbun BBM Bersubsidi
BOGOR | Newsfakta.com – Seolah tak ada efek jera, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3416603 di Jl Raya Lewiliang, Desa Lewiliyang, Kecamatan Lewiliang, Kabupaten Bogor, diduga masih menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalit kepada mafia untuk ditimbun.
Terlihat, kendaraan jenis Minibus Nopol F 1018 L yang diduga golongan mafia BBM di SPBU tersebut. Bahkan aktivitas ilegal ini berjalan kondusif tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber berinisial As, pembelian pertalit dilakukan sopir membawa kendaraan jenis Minibus itu sudah berlangsung lama.
“Ada satu mobil Minibus yang mencurigakan bolak balik mengisi pertamina minyak (BBM) subsidi jenis Pertamina, itu mobil bolak balik ngisi BBM. Sekitar pukul 11.00 wib kami tim menemukan adanya kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis fertalit melalui kaca di duga langsung ngisi ke jeligen, tim langsung kompirmasi ke pihak pengawas yang bernama asep selaku pengawas di SPBU 3416603.” kata Dede . Senin (22/1/2024)
Sementara pengawas SPBU, Asep membenarkan ada armada bolak balik ngisi BBM dengan armada sama di SPBU.
“Pada saat (Dede- Red) kompirmasi kepada pengawas yang bernama asep, menanyakan apa bapak tau aktifitas ini lalu Asep menjawab ga tau soalnya baru datang.” ujarnya.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
(Redaksi)

