Acuhkan Arahan Menteri Imipas,Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cirebon Gunakan Handphone Serta Kendalikan Peredaran Narkoba
Bandung,NewsFakta.com-Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Kelas IIA Cirebon bernama Angga diduga bebas dan leluasa menggunakan alat komunikasi jenis android untuk mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di daerah Bogor dari dalam lapas,Minggu 21 Juni 2026
Dugaan tersebut mencuat,ketika awak media mendapatkan informasi dari salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong,yang di ketahui bernama AM,menyampaikan seseorang yang mengendalikan peredaraan narkoba di wilayah Bogor,bernama angga warga binaan Lepas Kelas IIA Cirebon.
“om saya kasih tau itu orang mengendalikan peredaran narkoba di Kota Bogor,namanya angga dan dia di lapas gintung”Unjarnya,Minggu 21 Juni 2026

Dari informasi yang di himpun dari AB selaku warga bogor menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor +62 858-6058-7450 yang di ketahui milik Angga warga binaan Lapas Kelas IIA Cirebon,dalam isi whatsapp menawarkan narkoba jenis sabu serta nomor rekening Bank Jago 108630681082 atas nama Fadlikha Islami Kusumah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media ke nomor WhatsApp yang di gunakan angga di dalam lapas,angga tidak memberikan tanggapan.
Atas temuan ini, media berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) selaku pejabat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan pengawasan seluruh aktivitas warga binaan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terhadap pengawasan internal di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon,
Terlebih,Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Agus mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum ataupun warga binaan yang terlibat praktik peredaran narkotika di dalam lapas.Jumat 10 April 2026.
Redaksi
