Mabes Polri Geledah toko emas,Polri usut putaran transaksi Rp 922 triliun dari penambangan emas ilegal
Jakarta,NewsFakta.com-Polisi menggeledah sebuah toko emas yang diduga menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
Penggeledehan tersebut dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk toko emas tersebut.
Namun, ia tidak mengungkapkan lokasi detailnya.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” jelasnya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya surat/dokumen serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil TPPU atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Ade, berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negerimencapai Rp 992 triliun , yang dilakukan toko emas serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin(PETI)
Ade menegaskan, pengusutan kasus ini akan terus berlanjut dengan penetapan tersangka. Tim Dittipideksus, kata ia, berkomitmen melakukan pengusutan tuntas untuk membantu negara dalam memberantas praktik-praktik penambangan ilegal yang merugikan keuangan negara, dan merugikan lingkungan hidup.
“Penyidik juga akan terus melakukan komunikasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut tentang transaksi-transaksi keuangan terkait perkara penambangan emas ini,” kata Ade.
Akhir Januri 2026 lalu, PPATK mengungkapkan salah satu temuannya terkait perputaran dana transaksi emas ilegal di Indonesia mencapai Rp 992 triliun sepanjang periode 2023-2025. Dalam periode yang sama, PPTAK juga menyampaikan total transaksi hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang dua tahun 2023-2025 mencapai Rp 185 triliun.
Nilai transaksi dan perputaran uang dari penambangan dan distribusi emas ilegal tersebut menjadi yang terbesar sebagai tindak pidana asal dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PPATK 2025.
“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, terdapat praktik aliran emas hasil PETI yang dari penelusuran PPATK mengalir ke pasa luar negeri. “Total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” kata Ivan
Redaksi Hermawandi
