Diduga Kuat Pabrik Yogut Mengunakan Gas Subsidi Demi Membesar Keuntungan
Bogor,NewsFakta.com-Program kerakyatan oleh pemerintah indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat masih terus berjalan hingga sekarang di era kepemimpinan Presiden PRABOWO SUBIANTO,Salah satu program tersebut adalah penyaluran Gas LPG ( Liquefied Petroleum Gas ) bersubsidi 3 kilogram tepat guna dan tepat sasaran .
PERPRES nomor 104 tahun 2007 serta PERMEN ESDM nomor 28 tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan Gas bersubsidi 3 kilogram dan penerima manfaat nya .
Salah satu rincian dari PERMEN ESDM nomor 28 tahun 2021 menyebutkan RUMAH TANGGA , PELAKU USAHA MIKRO PERORANGAN , PETANI SASARAN DAN NELAYAN SASARAN adalah sebagai penerima manfaat penggunaan Gas bersubsidi 3 kilogram .
Dan sejak 1 february 2025 Pemerintah melarang penjualan gas LPG secara eceran , masyarakat dapat membeli Gas LPG tersebut pada agen Pertamina resmi sesuai HET ( harga eceran tertinggi ) yang telah di tetapkan ,demi mempersempit ruang penyalah gunaan Gas bersubsidi tersebut .
Namun masih saja terjadi penyalah gunaan serta temuan penyimpangan mengenai penggunaan Gas LPG bersubsidi tersebut ,salah satu nya PT Mutiara Mandiri Jaya Pabrik Yang Memproduksi Susu Yogout,kedapatan menggunakan Gas LPG bersubsidi 3 kilogram di dalam lingkungan pabrik yang
beralamat di Ciomas Bogor, diduga penggunaan Gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung cukup lama .
Saat awak media menyambangi lokasi pabrik tersebut , memang benar di temukan penggunaan Gas LPG bersubsidi ,1 tabung Gas LPG bersubsidi di temukan di dapur pabrik PT.Mutiara Mandir Jaya,Kamis 14 Agustus 2025.
Saat awak media mengkonfirmasi terhadap pemilik pabrik yogurt terkait pengunaan gas bersubsidi menjawab dan menjelaskan kepada awak media
“iya pake gas 3 Kg kadang pake gas 12 Kg kan UMKM,dan klo susah masa harus berhenti produksi”Jawabnya Kamis 14 Agustus 2025
Mengenai penggunaan Gas LPG bersubsidi di lingkup pabrik ,serta kelengkapan keamanan di lokasi pabrik , yang masih jauh dari standar , seharus nya menjadi prioritas utama oleh pemilik pabrik untuk melakukan pembenahan , terutama mengenai penggunaan Gas LPG bersubsidi yang nota bene itu bukan hak nya , dan bukan peruntukan nya di gunakan di aktifitas dalam pabrik .
PASAL 55 UU NOMOR 22 TAHUN 2001 tentang MINYAK dan GAS BUMI yang telah di ubah
oleh UNDANG UNDANG NOMOR 11 tahun 2020 tentang CIPTA KERJA .
Penyalah gunaan Gas LPG bersubsidi 3 kilogram ,
dapat di kenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar.
Red/Team
