DIduga Mobil Siluman Penguras Solar Bersubsidi Di Kota Bogor Di kendalikan oleh APH
BOGOR||NEWSFAKTA.COM-Kota Bogor sedang dihujani mafia BBM bersubsidi jenis solar yang Beroperasi di Beberapa SPBU Di Kota Bogor,Seperti SPBU Samping kantor Polsek Bogor Utara Kota Bogor Dan SPBU JL Soleh Iskandar Tanah Sareal Kota Bogor.
Hasil pantauan awak media menemukan Mobil Jenis L300 Berwarna Hitam Dop yang sudah di modifikasi Sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 34.161.16 yang Beralamat Jl. KH. Soleh Iskandar
Bogor, Jawa Barat Pada Sore Hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media mobil tersebut milik salah satu APH Di Kota Bogor,apakah APH Tersebut pemilik atau sebagi pengurus agar kegiatan ilegal tersebut berjalan dengan aman.
Di waktu yang berbeda awak media mengkonfirmasi kepada pertamina patra Niaga melalui Irto Ginting Corporate Secretary SH S&C PT Pertamina Patra Niaga Melalui whatsapp selullernya
“Pertamina Akan menindak tegas jika spbu terbukti main mata dengan oknum mafia BBM,kami akan cek melalui CCTV dan jika terbukti akan memberikan sangsi seperti pemutusan hubungan kerja sama”Jelasnya
UU migas pasal 40 angka 9 UU RI No 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 KUHP Pidana. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”.
Sama halnya dengan penyimpanan,untuk melakukan pengangkutan harus memiliki izin. Setiap orang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 53 huruf B UU Migas.
Setiap orang melakukan pengangkutan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 ( empat puluh miliar rupiah).
Serta pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021tentang minyak dan Gas dan Bumi,dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar juga PERPRES 191 tahun 2014 (Tangal Penetapan 31 Desember 2014) penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.(Team Investigasi)
