Penjualan Obat Daftar Golongan G Di Seputaran Istana Presiden Bogor

Bogor [NF]-Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Tramadol adalah obat yang dalam pengawasan. Pengawasan ini hampir sama ketatnya dengan pengawasan obat-obat narkotika dan psikoktropika.
Demikian disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril di Jakarta, bahwa obat tramadol tidak boleh dijual bebas. Apabila ingin mengonsumsi obat tersebut harus menggunakan resep dokter.
Tramadol biasanya banyak yang pakai, mereka yang bekerja keras, seperti kuli tandur, ada yang tukang sawah, kuli bangunan, bahkan anak-anak remaja banyak yang kecanduan, karena merasa enak dengan meminum obatnya. Bahkan ditengarai anak-anak sekolah yang mengkonsumsi obat tramadol sering terlibat tawuran.
Di Kota Bogor, pengawasan peredaran obat tramadol dinilai tidak dijalankan secara ketat oleh aparat terkait. Buktinya baru-baru ini menjadi sorotan sejumlah media bahwa penjualan obat tersebut mudah didapatkan di toko-toko obat yang diduga tidak memiliki izin resmi untuk menjual obat tramadol.
Diduga puluhan toko obat menjual bebas obat tramadol secara bebas tanpa resep dokter. Seperti Yang Terletak di Depan Kebun Raya Bogor
Jl. Ir. H. Juanda Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
Sepintas Di yang Toko obat tersebut yang letaknya Di Emperan Ruko,tetapi juga ditengarai menjual bebas obat keras Tramadol ke masyarakat tanpa resep dokter

Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan perlu pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum, utamanya dari Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Karena terdapat kandungan narkotika, sehingga obat ini banyak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak remaja maupun anak-anak sekolah yang sering tawuran.
Adapun apotek atau fasilitas kesehatan yang menjual obat tramadol haruslah terdata dengan baik dan penyimpanannya masuk dalam satu lemari bersama obat-obat narkotik, psikototropik dan penggunaannya harus resep dokter.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter, diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009(Redaksi)
