Pengelola SPBU Main Mata Dengan Oknum pembeli di parung Kuda Sukabumi
NewsFakta.com – Sukabumi. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) dengan nomor 34-433-13 jalan raya Sundawenang Kecamatan.Parung Kuda Kabupaten Sukabumi Jawa Barat di duga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.Pihak SPBU Tutup mata dengan pembeli.Dengan modus operandi untuk menyiasatinya pembalian BBM jenis petralite di pindahkan ke dalam jerigen di luar lokasi SPBU dan kembali pengisi di SPBU hal tersbut di lakukan berulang ulang
Lalu awak media mengkonfirmsi pada pengisian ke 3 kepada pengenderaan mobil toyota kijang berwarna hitam di temukan puluha. Jerigen di dalam mbl itu dan ada 7 jerigen yg sudah terisi dengan kapasitas jerigen 35 liter dan ada jugq jerigen yg msh kosong sedangkan kami ketahui setiap kendaraan Roda 4 mendapatkan kapasitas 120 liter per hari sesuai peraturan pertamina.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.Yang dimana setiap yang berani melawan peraturan tersebut di denda kurang lebih Rp. 60 Miliar dan kurungan badan selama 6 tahun.
awak media mengkonfirmasi pengawas SPBU dan memperlihatkan jerigen yang ada di dalam mobil kijang yang sedang mengisi di SPBU,pengawas mengatakan di SPBU ini di Berikan kuota per hari 100 liter jawab pengawas”(15/2/24)
Di waktu yang berbeda awak media mengkonfirmasi ke pada Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan pertamina tidak akan mentelolier jika ada SPBU nakal bahkan akan melakukan putus Hubungan kerja sama,

