Wow!Warung Dengan Modus Toko Kelontong Bebas Menjual Obat Ilegal Didepan Kantor Polsek Nagreg
BANDUNG,NEWSFAKTA.COM-Awak media menemukan warung sembako yang diduga menjual obat Daftar golongan-G jenis Tramadol dan Hexymer didepan Kantor Polsek Nagreg Polresta Bandung Jawa Barat,Sabtu 26/10/24.
Dari Informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber yang tidak jauh dari warung yang bertuliskan Tiga Saudara Tepat di depan kantor Polsek Nagreg,warung tersebut menjual obat daftar golongan G yang di jual bebaskan.
Awak media mencoba mewawancarai salah satu pemuda yang baru keluar dari warung tiga Saudara,habis beli apa mas.
“Saya baru saja membeli obat Exymer dan obat Tramadol pak”jawab Pemuda.
Publik
mempertanyakan kinerja Polsek Nagreg Polresta Bandung Polda Jawa Barat Terkesan Tutup Mata.
Perlu diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Redaksi