Upaya Polda Jabar Lakukan Razia,Tempat Pengolahan Emas Hasil Tambang Ilegal di Leuwiliang,Kini Kembali Beroprasi
Bogor,NewsFakta.com-Di tengah upaya pemerintah dalam menindak tegas para penambang emas secara ilegal,langkah tegas Kepolisian kembali di tunjukan.
Diketahui,Kepolisian Polda Jawa Barat membongkar praktik penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari penyuplai bahan baku hingga pengelola pengolahan emas.5 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, kepolisian menggamankan empat pelaku,atas tindakannya ke empat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp 100 miliar.
Diwaktu yang berbeda, berdasarkan informasi yang di himpun awak media dari berbagai sumber menyampaikan bahwa pengolahan emas di Kecamatan Leuwiliang,sudah kembali beroperasi diantaranya di Desa Pabangbon dan Desa Cibeber2.Senin 1 Juni 2026
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, pengolahan emas hasil tambang ilegal baru 5 lokasi yang tercatat sebagai berikut.
-.Kampung Cianglobang Desa Pabangbon Milik Mumuh
-.Kampung Cianglobang Desa Pabangbon Milik Muhi
-.Kampung Angsana Desa Cibeber 2 Milik Godeg
-.Kampung Angsana Desa Cibeber 2 Milik Ed Oknum Anggota
-.Kampung Angsana Milik Jek
Pasalnya,sesuai dengan arahan Menteri ESDM untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan illegal. Namun, tampaknya hal tersebut tidak berdampak pada pengelolaan tambang emas di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor Khususnya Bupati Bogor dan Kapolres Bogor,agar segera melakukan langkah tegas dengan adanya pengolahan emas hasil tambang ilegal,yang bisa berdampak buruk bagi Masyarakat.
Untuk diketahui, pertambangan emas tanpa izin atau PETI terus menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Red/TIM
