Terpantau CCTV Mobil Penguras Solar Subsidi Di Kota Bogor Yang Diduga Milik Oknum Abdi Negara
KOTA BOGOR,NEWSFAKTA.COM-Dengan Semakin Sulitnya Masyarakat Untuk Menikmati BBM yang di subsidikan oleh Pemerintah Dengan sistem Barcode,tetapi tidak dengan Mafia BBM yang memodifikasi mobil untuk menampung BBM lebih banyak.
Informasi yang dihimpun awak media Terpantau dari CCTV di SPBU-34.16109 Yang Beralamat di Jl.K S Tubun No.3,RT.02 /RW.01,Cibuluh,Kecamatan Bogor Utara,Kota Bogor.Adanya Mobil yang sudah di modifikasi Sedang melakukan pengisian BBM jenis solar dengan Jumlah Besar.
Informasi yang diterima awak media bahwa pemilik Mobil Siluman yang sudah di modifikasi itu milik salah satu Anggota TNI Aktif yang di sapa DN Dan Bekerjasama dengan salah satu Anggota Polri Aktif yang di Kota Bogor RW.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Melalui whatsapp selullernya kepada DN,Senin 7 Okt 2024.
“Maaf pa sepertinya bapak salah nomor,Maksudnya gmn yahh pa “Jawabnya.
Peristiwa ini mengindikasikan bahwa telah terjadi kelemahan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap para mafia BBM Subsidi ilegal, sehingga membuat mereka para oknum pemain penimbun Solar seolah merasa Kebal hukum hingga saat ini.
Tentunya temuan ini sudah seharusnya menjadi atensi, apalagi jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, pemilik usaha tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP Pidana.
Hingga Berita ini di Tayangkan awak media terus mengkonfirmasi kepada Pihak Terkait