Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Berikan Surat Teguran Untuk Pendulang Emas Di Desa Cibeber 1 Leuwiliang Yang Cemari Lingkungan
Bogor,NewsFakta.com-Sebuah perusahaan penyuling atau pendulangan emas di Leuwiliang Bogor,yang mana bahan baku emas diduga dari hasil tambang ilegal,disinyalir gudang pendulangan emas tersebut menggunakan bahan kimia mercury untuk mengolah emas tersebut yang berlokasi di Desa Cibeber 1 Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.

Camat Leuwiliang Bapak WR Pelitawan,Menangapi Pemberitaan terkait adanya tempat pengolahan emas yang diduga mengolah bahan baku emas hasil tambang ilegal yang membuang limbah yang mengandung zat kimia ke sungai, Melalui telepon selulernya camat Leuwiliang menginformasikan.
“Siap, hari ini turun dari PolPP dan Polsek ke Lokasi, sy hari ini dari pagi di cibinong dul”Jelasnya,Kamis 22 Mei 2025.

Diwaktu yang berbeda satuan polisi pamong praja Kecamatan Leuwiliang sedang melakukan peninjauan serta memberikan teguran tertulis terhadap pemilik pengolahan emas di dampingi Ketua RW serta awak media,Kamis 22 Mei 2025.
Saat melakukan peninjauan MTN selaku pemilik pengolahan emas tidak berada di lokasi hanya ada beberapa pegawai.

Dilokasi yang berbeda BU selaku warga masyarakat yang tidak jauh dari lokasi pengolahan emas menyampaikan,”meminta peran aktif aparat kepolisian melakukan penegakan hukum berdasarkan UUD yang berlaku,Ucapnya Kamis 22 Mei 2025.
Diketahui Kegiatan Penambang ilegal melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan merkuri tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Meminta Kapolda Jawa Barat Melalui Direktur Kriminal Khusus Untuk Menindaklanjuti Serta Mengusut Tuntas Kegiatan Pengolahan Emas Yang Diduga Hasil Tambang Ilegal Yang Jelas Pelanggaran Hukumnya.
Setiawan/Red
