Ayah Kandung Jual Anak Rp.15 Juta Untuk Judi Online
TANGERANG,NEWSFAKTA.COM-Seorang ayah berinisial RA (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri.
Hasil penjualan anak tersebut digunakan untuk membeli handphone dan bermain judi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa RA menggunakan uang hasil penjualan anaknya untuk berbagai keperluan, termasuk membeli dua buah handphone dan bermain judi.
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Senin 7 Oktober 2024.
RA menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK dan MO, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“RA menjual anaknya kepada dua tersangka lainnya, yaitu HK dan MO, yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya sudah kami tangkap,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap RA atas tindakan keji tersebut. RA menjual bayinya yang berusia 11 bulan seharga Rp15 juta kepada pasangan HK (32) dan MO (30).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan bahwa penangkapan RA dilakukan pada 1 Oktober 2024 atas dugaan kejahatan terhadap anak dan perdagangan manusia.
“Penangkapan terhadap RA dilakukan pada 1 Oktober 2024 dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak serta perdagangan manusia (TPPO),” kata David Yunior Kanitero pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Pasangan HK dan MO ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 22.30 WIB.
Atas perbuatannya, RA dan kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Redaksi